Tribratanews.polri.go.id - Bengkalis. Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Polda Riau bersama Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran narkoba, sebanyak 10 paket sabu dengan berat satu paket sekitar satu kilogram dan delapan paket pil ekstasi sebanyak 17.817 butir berhasil diamankan dari RA (19) warga Kecamatan Bantan.
"Pengungkapan ini berhasil berkat kolaborasi dan sinergisitas dengan Bea Cukai dan berhasil mengamankan satu pelaku bersama barang bukti 10 kg narkoba jenis sabu dan 17.817 butir pil ekstasi pada Minggu (18/6), " ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H., S.I.K., seperti dilansir Antaranews, Senin (26/6/23).
Diketahui, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima tim gabungan dari Kepolisian Malaysia terkait adanya pengiriman barang narkoba melalui Bengkalis.
Baca Juga: Berawal dari Mahasiswa KKN Mengisap Ganja, Polisi Berhasil Ungkap 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh
"Kita melakukan patroli perairan bersama Polair Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis di perairan Bengkalis," ujarnya.
Selanjutnya tim berhasil mendapatkan informasi barang haram ini di lansir melalui pelabuhan tikus. Kemudian dipindahkan ke darat dalam sebuah mobil.
"Saat dilakukan upaya penangkapan kendaraan yang membawa barang haram ini, berupaya menabrak mobil petugas. Sehingga langsung diberhentikan dan berhasil mendapatkan barang bukti dan pelaku," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan (KPP) Bea Cukai tipe Madya Pabean C Bengkalis, Agoes Widodo mengatakan, keberhasilan pengungkapan dan penggagalan penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang berhasil dilakukan bersama Polres Bengkalis merupakan bentuk sinergisitas dan kolaborasi antara Bea Cukai dan Polres Bengkalis.
(fa/hn/um)