Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menyatakan bahwa Erwin Aksa hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Padahal, keterangannya dibutuhkan dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Romahurmuziy alias Rommy.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, pemanggilan Erwin Aksa seharusnya dilakukan pada Selasa (6/6/23). Namun, ia mangkir dari panggilan tanpa memberi keterangan.
Baca Juga: Jalankan Komitmen Kapolri : Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Penemuan Kokain di Anambas
"Rencana penyidik akan mengundang kembali minggu depan," ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (7/6/23).
Dijelaskan Karopenmas, pemanggilan Erwin Aksa dilakukan dalam kapasitas sebagai pelapor.
Untuk diketahui, pelaporan diterima dengan nomor LP/V/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI terkait dugaan tindak pidana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan atau mentransimisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUH Pidana dan/atau Pasal 311 KUHP dengan pelapor EA dan terlapor MR.
(ay/hn/pr/um)