Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan akan mulai memeriksa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, pekan depan.
"Minggu depan (mulai pemeriksaan saksi)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Wisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (20/7/23).
Baca Juga: Polisi: Konflik di Kenyam Diselesaikan Dengan Mediasi
Menurut Direktur, dalam beberapa hari ke depan akan disampaikan perkembangan terkait pemanggilan saksi itu. Namun, ia memastikan belum akan memeriksa Panji Gumilang sendiri.
"Belum (akan memeriksa Panji Gumilang)," ungkapnya.
Untuk diketahui, dugaan TPPU yang tengah diusut penyidik Bareskrim Polri tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). Laporan tersebut juga mengungkap mengenai dugaan pungutan liar dana sumbangan.
(ay/pr/um)