Tribratanews.polri.go.id - Pandeglang. Kepolisian berhasil menangkap lima orang yang diduga sebagai pengedar uang palsu senilai Rp 15 triliun di Pandeglang. Polisi pun masih memburu orang yang mencetak uang palsu tersebut.
"Kami masih melakukan proses pengejaran terhadap pencetak uang palsu dan pelaku lainnya," jelas Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Rabu (19/7/23).
Baca Juga: Polisi Berhasil Membongkar Penyalahgunaan 5 Ton Solar BBM Bersubsidi di Banyuwangi
Kasat reskrim mengungkapkan bahwa mengatakan penyidik masih memeriksa dua orang saksi untuk mendalami kasus ini. Lima orang pengedar uang palsu itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang lima orang sudah kita tetapkan tersangka, sementara dua orang lainnya statusnya masih sebagai saksi," jelasnya.
(my/hn/um)