Polisi: 2 Kasus Leon Dozan di Polres Jakpus Masih Berlanjut

5 December 2023 - 23:00 WIB
Foto: Okezone

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian menegaskan bahwa belum ada perdamaian secara tertulis antara Rinoa Aurora dan tersangka Leon Dozan dalam kasus penganiayaan. Polisi mengatakan dua laporan Leon Dozan di Polres Jakpus tetap berjalan.

"Ya semuanya masih berjalan, semua masih jalan," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.SI., Senin (4/12/23).

Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya mendengar informasi adanya perdamaian antara Rinoa Aurora dan Leon Dozan dalam kasus dugaan penganiayaan. Namun hingga kini belum ada pernyataan tertulis.

Baca Juga: Kapolda NTT Menyambut Kedatangan Persiden RI Dalam Rangka Kunjungan Kerja di Labuan Bajo

"Saya mendapatkan informasi ya, tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor," jelasnya lebih lanjut.

Kapolres menambahkan meskipun ada perdamaian dalam kasus tersebut, prosesnya penyidikan sudah berlangsung. Ia mengungkapkan mekanisme restorative justice harus memenuhi syarat formil dan juga materiil.

"Setelah melakukan penyidikan kami sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan kepada kejaksaan. Nah, kalaupun ada restorative justice, itu ada dua syaratnya, yang pertama adalah syarat formil, dan syarat materiil," jelasnya lebih lanjut.

"Syarat formilnya mungkin sudah ada perdamaian segala macam, kita ya alhamdulillah kalau pelapor dan terlapor sudah berdamai. Tetapi dalam syarat formil, tentunya materiil harus kita kaji, salah satu syarat dalam materiil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau pun penolakan dari masyarakat karena ini adalah hukum publik dan sempat viral beberapa waktu lalu," tambahnya.

Dengan demikian, meskipun Aurora memilih mencabut laporan, Leon Dozan tidak serta-merta bebas. Sebagaimana diketahui, Leon saat ini berstatus tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka

"Tidak langsung bebas, ada prosesnya, restorative justice itu ada prosesnya. Ada peraturan kepolisian Nomor 8 Tahun 2001 tentang proses restorative justice. Bila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor, tapi ada syaratnya nanti kita akan pelajari dan analisa," tutupnya.

(my/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment