Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Sulut menangkap sepuluh tersangka dugaan penganiayaan dan satu tersangka dugaan ujaran kebencian usai peristiwa yang terjadi di Kota Bitung beberapa waktu lalu.
"Sampai saat ini, jajaran Ditreskrimum Polda Sulut telah mengamankan sepuluh orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan," ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Iis Kristian dikutip dari Antaranews, Senin (4/12/23).
Ia menuturkan, jajaran Ditreskrimsus Polda Sulut, juga sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana UU ITE yaitu ujaran kebencian.
"Kami sampaikan, penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana menyampaikan ujaran kebencian melalui salah satu platform media sosial," tuturnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan ini didasari atas patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut.
Dari pelaku, penyidik mengamankan satu buah handphone, screenshot postingan yang mengandung ujaran kebencian dan akun media sosial tersangka. "Tersangka ujaran kebencian ini berinisial FR, seorang ibu rumah tangga," tandas Pamen berpangkat melati tiga tersebut
Ia menambahkan, Ditreskrimsus Polda Sulut juga sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalimantan Timur, dimana untuk satu pelaku dugaan ujaran kebencian lainnya berinisial MK, telah diamankan dan saat ini sedang ditangani Polda Kaltim.
"Keseluruhan tersangka, baik tersangka penganiayaan maupun ujaran kebencian, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut. Kecuali untuk tersangka MK, karena ditangani di Polda Kaltim," tutupnya.
(sy/hn/nm)