Polda Sumut Kembali Menangkap Napi Bebas Bersyarat Karena Miliki Ganja 20 Kg

29 October 2023 - 10:30 WIB
Foto: Kompas

Tribratanews.polri.go.id - Medan. Tim Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 20 kilogram yang dikemas dalam karung.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, personel mengamankan seorang tersangka Faisal Nasution (42), warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pada Sabtu (28/10/23)

Baca Juga: Kapolda Sumut Komitmen Berantas Judi dan Narkoba

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan pelaku tersebut di Jalan Stasiun, Dusun I, Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. 

“Betul, sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan Jaringannya, tersangka juga merupakan residivis kasus narkotika yang menjalani masa tahanan pada 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan Labuhan dan baru keluar bebas bersyarat pada Desember 2022. Tersangka kembali ditangkap terlibat kasus narkotika jenis ganja. Jaringannya sudah teridentifikasi,” jelas Kabid Humas.

(pt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment