Tribratanews.polri.go.id – Medan. Subdit 1 dan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu – sabu seberat 99 Kilogram. Dalam pengungkapan tersebut aparat kepolisian meringkus empat orang tersangka di dua lokasi dan waktu yabg berbeda.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa pengungkapan narkotika tersebut dilakukan di Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dan di Kota Langsa, Aceh dengan menangkap tersangka RJ (30) Warga Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh Kabupaten Aceh Utara dan Z (27) Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
“Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova hitam nomor polisi B 1659 KYC,” jelas Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (04/04/22).
Di lokasi penyergapan kedua, jajaran kepolisian mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MR (36), warga Dusun Payah Puntong, Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payet Aceh Tamiang dan DW (38), warga Dusun Banta Ahmad, Desa Bandar Baru, Kecamatan Bandahara Aceh Tamiang.
Dari Tempat Kejadian Perkara di Dua Lokasi tersebut Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 79 Kg, 1 unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK dan 1 unit Toyota Avanza putih BL 1067 F.
“Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkotika ke Medan dengan menggunakan kendaraan sesuai ciri-ciri yang diinfokan,” tutur Perwira Menengah Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut menambahkan Polisi terus mendalami keterangan tersangka hingga kemudian mengendus 2 unit mobil masih berada di kota Langsa, diduga satu jaringan dengan Richie Juwanda dan Zulkifli.
“Salah satu mobil tersebut diduga sedang membawa narkotika jenis sabu,” tutur lulusan Akabri tahun 1998
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sabu dibawa oleh temannya yang posisinya berada di belakang mereka dengan mengendarai 1 unit mobil Avanza putih BL 1067 F.
Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan ditemukan tiga tas besar hitam berisikan 79 kg sabu. Selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum.
Polda Sumut Berhasil Gagalkan Penyelundupan 99 KG Sabu Jaringan Internasional
6 April 2022 - 18:37
WIB
Sign in to leave a comment