Tribratanews.polri.go.id. Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum berencana untuk menambah kawasan ganjil genap (gage) di ibu kota.
"Saat ini, kami dengan Dishub belum akan menambah kawasan gage menjadi 25 titik sebagaimana Peraturan Gubernur. Untuk sementara ini, (gage) tetap di 13 kawasan," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (6/4/22).
Dirlantas juga mengatakan butuh persiapan yang matang untuk menambah kawasan ganjil genap menjadi 25 titik. Salah satunya dengan menambah personil untuk mengawasi titik-titik yang tidak terjangkau kamera ETLE. "Karena tidak semua kawasan itu ada ETLE-nya, untuk saat ini anggota sudah ditempatkan di kawasan yang ada," jelasnya.
Seperti diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya menyebut, Dinas Perhubungan setempat akan mempelajari kemungkinan terkait perluasan kebijakan ganjil genap.
Wacana tersebut muncul seiring dengan bertambahnya volume kendaraan berujung kemacetan di ibu kota. "Nanti Dishub akan mempelajari lagi dan pada waktunya akan diumumkan, sejauh mana kebijakan ganjil genap akan diperluas," ujar Riza, di Balai Kota Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Diketahui, saat ini kebijakan ganjil genap masih berlaku di 13 kawasan mulai Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional. Adapun 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani