Polda Sumut Berhasil Amankan 405 Tersangka Terkait Kasus Kejahatan Konvensional

29 December 2022 - 09:18 WIB
Foto : news.okezone.com

Tribratanews.polri.go.id - Medan.  Jajaran Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan sebanyak 405 orang tersangka dalam kasus  kejahatan konvensional yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Para tersangka ditangkap lewat operasi cipta kondisi dengan sandi Sikat Toba 2022 yang dilaksanakan sejak 30 November hingga 20 Desember 2022 kemarin. 

Baca juga : Operasi Sikat Jaya 2022, Polda Metro Jaya Tangkap 168 Orang Pelaku Kejahatan

"Operasi dengan sandi Sikat Toba 2022 ini dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal di 15 Polres jajaran. Hasilnya ada 405 orang tersangka dari 346 kasus yang kita lakukan penindakan. Termasuk penadahnya," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi didampingi Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Rabu, (27/12/22).

Kombes Pol. Hadi Wahyudi  mengatakan bahwa 405 tersangka yang ditangkap, sebagian besar merupakan target operasi polisi. Beberapa di antaranya bahkan merupakan penjahat kambuhan. 

"Ada 246 target operasi prioritas yang kita tetapkan dan seluruhnya berhasil ditangkap. Untuk satuan kerja yang paling banyak melakukan penindakan itu Polrestabes Medan, Polres Labuhanbatu, Belawan dan Polres Langkat," papar Perwira Menengah Polda Sumut. 

Kabid Humas Polda Sumut menjelaskan operasi Sikat Toba 2022 ini dilaksanakan untuk melakukan cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru. Sehingga kenyamanan masyarakat terjaga selama perayaan tersebut. 

"Dan Alhamdulillah perayaan Natal di Sumut secara keseluruhan aman dan kondusif," tutupnya.

(ym/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment