Tribratanews.polri.go.id – Palembang. Barang bukti ratusan kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi hasil ungkap kasus selama Januari hingga Februari 2024 oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel dan satwil jajaran dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan termasuk ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi milik bandar pasangan suami istri (Pasutri) Panji (31) dan istrinya Pina (28) yang diamankan petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel dimusnahkan.
Pemusnahan itu dihadiri langsung Kapolda Sumsel Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K., dan disaksikan langsung tersangka di halaman parkir belakang Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Jumat (23/2/24).
Baca Juga: Antisipasi Perundungan, Menko Muhadjir Minta Guru Waspadai Geng di Sekolah
Selain barang bukti, petugas juga menghadirkan balasan tersangka kasus narkoba lainnya. Petugas juga menghadirkan pasutri, yakni Herli (43), warga Dusun II, Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Muba yang merupakan sindikatnya.
Diketahui, kedua tersangka pasutri diamankan di rumahnya Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo memimpin langsung rilis ungkap kasusnya di gedung utama Presisi Mapolda Sumsel Minggu 11 Februari 2024 pagi yang dihadiri sejumlah Forkopimda Sumsel.
Tim menemukan satu bungkusan warna biru diduga narkotika jenis ekstasi disimpan diatas jok belakang mobil berjumlah 4.963 butir.
(rz/pr/nm)