Tribratanews.polri.go.id - Medan. Tim Subdit I Direktorat Narkoba Polda Sumut mengamankan dua pelaku penyelundupan sabu melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.
Kedua pelaku penyelundupan sabu yang diamankan itu AK (24) dan MH (29) warga Aceh yang merupakan jaringan Aceh Sulawesi. Dari penangkapan itu turut disita barang bukti 16 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 3,8 kg.
Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pada Rabu 21 Februari 2024 polisi mendapat informasi adanya distribusi narkoba jaringan Aceh-Sulawesi melalui Bandara Kualanamu keberangkatan pertama tujuan palu.
Baca Juga: Personel Gabungan Polda Bali Gelar Patroli di Masa Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
“Dari informasi itu besoknya hari Kamis 22 Februari 2024 dengan berkoordinasi petugas protokol Bandara Kualanamu Polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang didapat BB 6 bungkus sabu,” ujar Kabid Humas Polda Sumut. Jumat (23/2/2024).
Kabid Humas Polda Sumut menerangkan, kedua pelaku saat diperiksa mengaku disuruh oleh H (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari Medan hendak dibawa ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, melalui Bandara Kualanamu.
“Polisi akan terus mengembangkan ke jaringan yang lain,” ujar Kabid Humas Polda Sumut.
(mz/pr/nm)