Tribratanews.polri.go.id - Palu. Polda Sulawesi Tengah menyebutkan bahwa berkas tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah senilai Rp29,3 miliar lebih di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) telah dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
"Berkas sudah lengkap dan penyerahan dilakukan pada Kamis (1/2) ke Kejati Sulteng," ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes. Pol. Djoko Wienarto, S.I.K., S.H., MH., dilansir dari Antaranews, Jumat (02/02/24).
Kabid Humas Polda Sulteng, menjelaskan, penyerahan tersangka AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai Kepulauan bersama rekannya Z dikawal Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Baca Juga: Menkominfo Optimis Perkuat Pembangunan Infrastruktur Perangkat dan Informatika
“Penyerahan tersangka beserta barang bukti sebagaimana dalam berkas diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Irma,” ujarnya.
Salam keterangannya ia menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2019 mengakibatkan kerugian negara Rp29,3 miliar lebih.
AT selaku Kepala BPKAD Banggai Kepulauan sekaligus Bendahara Umum Daerah telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah dengan modus membuat surat perintah pencairan dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D.
Dalam kasus tersebut penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(fa/pr/nm)