Polisi Berhasil Menangkap DPO Pelaku Pelanggaran UU ITE di Lampung

3 February 2024 - 14:00 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Bandarlampung. Kepolisian Daerah Lampung, melalui Ditreskrimum, Subdit III Jatamras, berhasil menangkap pelaku pelanggaran UU ITE dengan pengancaman dan pemerasan.

Penangkapan ini hasil pengembangan dan koordinasi dengan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Yogyakarta.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.I.K., M.Si., menyebutkan diduga pelaku G (p) bin Suraji 36 th, merupakan warga Way Bungur, Lampung Timur.

"Awal mulai kejadian yakni saat pelaku yang mengaku Sebagai Anggota Polri Polda Sumatra Selatan, melakukan panggilan video dengan korban N (w) 39 th, dengan melakukan VCS (Video Call Sex)," ujar Kabid Humas, dilansir dari RRI, Jumat (02/02/24).

Baca Juga: Polisi Selidiki Aksi Pelaku Anarkis Perusak Gerbang DPR RI Saat Demo Apdesi

Selanjutnya ia mengungkapkan saat melakukan panggilan tersebut korban N (w) tidak mengetahui bahwa di rekam oleh pelaku G (p). Karena merasa sudah mempunyai video rekaman, pelaku meminta bantuan untuk membelikan sepatu 3 (tiga) pasang, laptop 1 (satu) buah, dan Transfer uang sejumlah 1,1 Juta rupiah, dan menyuruh Pelapor N (w) untuk membuat rekening BCA dan BRITAMA Bisnis.

Namun korban N (w) tidak bisa menuruti kemauan pelaku yaitu membelikan handphone dan melakukan videocall lagi oleh karna itu pelaku G (p) mengancam akan menyebarkan video tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dikarenakan merasa terancam dan diperas oleh pelaku," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh team gabungan pelaku, berhasil diamankan pada kamis (01/02/24) sekira pukul 17.30 wib di bengkel tempat pelaku bekerja di Desa Tambah Subur Kec. Way Bungur Kab. Lampung Timur dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku melanggar tentang tindak pidana pengancaman atau pemerasan dan pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1). Barang bukti diserahkan kepada Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna proses lebih lanjut.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment