Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Polda Riau musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 276 kilogram dari jaringan internasional yang berhasil digagalkan di Jalan Rambutan, Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Seluruh barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara direndam dengan air mendidih dan dicampur dengan cairan pembersih.
"Tersangka menyelundupkan sabu dengan menggunakan mobil bak terbuka yang ditutupi dengan buah kelapa untuk mengelabuhi petugas. 14 bungkus karung berisikan sabu dengan berat total 276 kilogram ditemukan. Turut disita mobil Colt L-300, satu unit Kijang Inova dan sejumlah barang bukti lainnya," ungkap Wakapolda Riau Brigjen. Pol. Drs. Kasihan Rahmadi, S.H., M.H., dilansir dari laman antaranews, Rabu (15/2/23).
Baca juga : Polda Banten Serahkan Berkas Perkara Repacking Beras Bulog ke Kejati Banten
Wakapolda juga mengatakan bahwa selain sabu, diamankan juga empat pelaku dan satu orang lainnya tewas ditembak petugas lantaran mencoba untuk menabrak polisi dengan mobil. Dari penangkapan tersebut, diperkirakan telah menyelamatkan 2.760.000 jiwa dari ketergantungan dan bahayanya narkoba.
"kita akan terus intensifkan patroli dan penegakan hukum guna memberantas peredaran narkoba ini. Keempat tersangka terancam hukuman mati melalui pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Wakapolda.
(bg/hn/pr/um)