Tribratanews.polri.go.id - Banten. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 kasus repacking beras Bulog kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu (15/02/23).
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes. Pol. Dedi Supriyadi, membenarkan jika pihaknya telah melakukan tahap 1 berkas perkara repacking beras bulog.
"Benar, hari ini Ditreskrimsus Polda Banten telah mengirim berkas perkara repacking beras bulog ke Kejati Banten," ungkap Kombes. Pol. Dedi Supriyadi dalam keterangannya pada Rabu (15/2/23).
Baca juga : Polda Kepri Ringkus 5 Pelaku Penambang Pasir Timah Ilegal
Diketahui, sebanyak enam berkas perkara repacking beras bulog telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera diteliti.
"Kami juga akan melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan jaksa penuntut umum karena apabila berkas perkara yang dikirim tersebut sudah dinyatakan lengkap, jaksa akan mengeluarkan surat P21. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” ungkap Dirreskrimsus Polda Banten.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polda Banten telah menangkap tujuh tersangka kasus pengoplos beras bulog dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023, ketujuh tersangka diamankan di enam tempat yang berbeda yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30).
(fa/pr/um)