Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 41 Kilogram Sisik Trenggiling

25 September 2023 - 18:00 WIB
Foto: Dok. Polda Riau

Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau gagalkan Penyelundupan 41 kilogram sisik trenggiling dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Hal ini terungkap dalam Press Release yang dilakukan Polda Riau Pada Senin (25/9/23).

Seorang Tersangka pemilik Sisik trenggiling tersebut  telah diamankan berinisial MS (54) di jalan Paus Ujung Kelurahan Tangkerang Barat Kec. Marpoyan damai Pekanbaru.

Hewan dilindungi ini banyak diburu oleh oknum penyelundup untuk diambil sisiknya sebagai bahan baku kosmetik, suvenir bahkan digunakan sebagai bahan pencampur narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  Melalui Patroli Siber, Kepolisian Berhasil Tangkap Muncikari Anak Dibawah Umur

Kabid Humas Polda Riau, Kombes. Pol. Hery Murwono, menjelaskan Seluruh kulit trenggiling itu disita dari tersangka Makmun Simamora alias MS (54 tahun) di Jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Jumat (15/9/23).

Berkat kerja sama Polda Riau dan BKSDA Riau, kasus penyelundupan ini bisa terungkap. Dalam kasus ini, dari MS disita barang bukti dua karung sisik hewan Trenggiling yang masing-masing karung berisi 21 Kg dan 20 Kg.

"Harga 1 Kg sisik Trenggiling di Kota Pekanbaru seharga Rp 3-5 juta, sementara 1 Kg sisik Trenggiling di luar negeri mencapai Rp 40 juta per kilogram," jelas Kabid Humas Polda Riau.

Pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

(rd/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment