Tribratanews.polri.go.id - Polres Banjar dan Polda Jawa Barat menangani dua perkara dengan tersangka seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, ALW.
Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri menjelaskan, dalam kasus perkara, ALW diduga membunuh mertuanya. Insiden itu terjadi pada 24 September 2023.
"Berdasarkan hasil integrasi sementara terhadap tersangka, yang bersangkutan merasa bapak mertuanya tersebut menghalangi hubungan keluarga antara tersangka dan istrinya, sehingga merasa tidak dibela akhirnya melakukan aksi tersebut," terang AKP Ali, Senin (25/9/23).
Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemalakan Satu Keluarga di Pelabuhan Makassar
Lalu untuk kasus kedua, ALW diduga merusak rumah milik mertuanya. Dua kasus ini pun telah berstatus penyidikan.
AKP Ali menyatakan, untuk kasus pembunuhan ALW disangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Sementara untuk kasus perusakan, ALW dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP.
"Secara objektif jelas tersangka ALW sendiri orang luar negeri jadi tidak bisa keluar negeri juga untuk melarikan diri. Kami sudah bersurat ke Imigrasi untuk mencekal tersangka ALW agar tidak bisa keluar daripada wilayah Indonesia," tutup AKP Ali.
(ndt/hn/nm)