Polda Riau Bidik Tersangka Baru di Kasus Korupsi BJB

13 October 2022 - 17:52 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Riau. Polda Riau kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk membidik tersangka baru terkait kasus dugaan kredit fiktif Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru. 

Sebelumnya penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes. Pol. Ferry Irawan, S.I.K., M.Hum., mengatakan peningkatan status ke penyidikan setelah penyidik Subdit Perbankan melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara Polisi menemukan keterlibatan pihak lain pada kasus tersebut.

"Iya benar, ada sprindik baru terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi di BJB sebelumnya. Status kami naikkan ke penyidikan," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Riau seperti dilansir laman Merdeka.com, Rabu (13/10/2022).

Selain melakukan gelar perkara, penyidik juga memeriksa 12 saksi dari pihak debitur, serta pegawai BJB Cabang Pekanbaru. Bahkan saksi ahli dari BPKP perwakilan Riau dan Kementerian Keuangan juga memberikan keterangan.

"Untuk saksi totalnya 12 orang, ditambah tiga orang saksi ahli, saksi dari pihak debitur, pegawai BJB. Setelah itu, dilanjut dengan gelar perkara," jelas Perwira berpangkat 3 melati tersebut. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau memastikan akan mengumumkan siapa nama tersangka baru itu setelah merinci perannya dalam kasus itu. "Dalam waktu dekat kita umumkan nama tersangka dan jabatannya serta perannya dalam kasus di BJB itu," jelasnya. 

Sementara Kasubdit Tindak Pidana Perbankan Ditreskrimsus Kompol Teddy Ardian menambahkan, kasus kredit fiktif itu berawal dari laporan debitur soal kejahatan perbankan. Dugaan itu terjadi sejak 2015 hingga 2016.

"Jadi kan awalnya ada laporan dari debitur di BJB soal kasus perbankan. Laporannya tentang dana nasabah di bank tersebut disebut hilang," ungkap Kasubdit Tindak Pidana Perbankan Ditreskrimsus. 

Setelah diselidiki, akhirnya polisi menetapkan mantan Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru inisial IO dan teller bank inisial TR jadi tersangka. Kedua pelaku bahkan sudah divonis bersalah Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Selidik punya selidik, akhirnya polisi menemukan pidana lain dari kasus itu. Ternyata debitur yang melaporkan bernama Arif Budiman mengajukan kredit fiktif. Setelah didalami, akhirnya Arif ditetapkan sebagai tersangka.

Berulang kali dipanggil polisi, Arif tidak datang. Akhirnya polisi mencari Arif di rumahnya namun juga tidak ditemukan.

Setelah mencari tahu, polisi mengendus keberadaan Arif di Jakarta. Kemudian polisi berangkat ke Jakarta dan berhasil menangkapnya.

Arif ditangkap pada awal Juli 2022 lalu. Dia ditangkap karena kabur setelah ditetapkan tersangka dan jelang Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Sebelum ditangkap di Jakarta, penyidik bersama tokoh masyarakat sudah datang ke rumahnya di Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Selasa (5/7/22). Namun Arif sudah kabur meninggalkan rumah.

Arif Budiman dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh bank kepada debitur pakai surat kontrak palsu alias fiktif. Awalnya CV PGR dan CV PB mengajukan permohonan pada 18 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan fasilitas kredit modal Bank BJB cabang Pekanbaru.

Tetapi dalam melakukan pencairan kredit tersebut kedua CV diduga surat perintah kerja (SPK) fiktif. Bahkan melibatkan para pihak mulai dari debitur hingga pegawai BJB Cabang Pekanbaru.

(fa/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment