Tribratanews.polri.go.id - Polda Lampung mengamankan seorang wanita bernama Nurlela (60). Warga asal Way Huni, Jati Agung, Lampung Selatan atas tuduhan pemalsuan surat tanah 1 Ha, Selasa (11/102022).
Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, peristiwa itu bermula pada 20 Desember 2019 silam atas laporan korban bernama Budi Setiawan, tertuang dalam laporan Polisi nomor LP/ B-255/II/2020/LPG/SPKT tanggal 10 Februari 2020.
"Korban ketika itu sudah mengetahui adanya surat palsu atas nama Nurlela sebagai pemilik sah tanah. Sementara tanah itu diketahui pemegang hak gunanya milik PT Gunung Mas Persada Raya," ungkap Ditres Krimum Polda Lampung seperti dilansir dari laman lampungpro.co.
Sementara di lokasi tanah, pelaku sudah membangun bangunan rumah permanen. Sebelum bangunan itu berdiri, pemilik tanah sudah memperingati pelaku tentang status kepemilikan tanah tersebut.
"Tapi ketika itu, pelaku ini tidak menghiraukan dan tidak bersedia meninggalkan lokasi tanah. Setelah dilidik dan penyidikan, didapati hasil Nurlela ini menduduki dan menguasai tanah itu, dengan dasar fotokopi Sporadik yang diduga palsu," jelas Ditres Krimum Polda Lampung.
Nurlela ditangkap setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nurlela ditangkap di halaman parkir Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.
Dalam perkara itu, disita barang bukti berupa sertifikikat HGB di Way Huwi, surat keterangan dari bank perihal SHGB, berita acara dan pemetaan kadastral, fotokopi gambar pengukuran dari BPN, hingga selembar Kartu Keluarga.
(fa/hn/um)