Tribratanews.polri.go.id - Papua Barat. Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dari hasil pengungkapan dua kasus. Dalam pengungkapan tersebut, terdapat dua tersangka berinisial MK dan TJ yang telah dilakukan penahanan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol. Japerson Parningotan Sinaga mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan kurang lebih 353,99 gram.
"Ganja kami musnahkan dengan cara dibakar supaya tidak disalahgunakan kembali," jelas Kombes Pol. Japerson dikutip dari Antara, Kamis (15/5/25).
Ia menjelaskan, tersangka TJ merupakan anak usia di bawah umur yang diamankan karena terbukti membawa sepuluh bungkus ganja kering dengan total berat kurang lebih 199,22 gram. Barang bukti ganja yang diamankan Tim Diresnarkoba Polda Papua Barat dari tangan tersangka MK (27) seberat 161,77 gram, dan ke depannya pengawasan peredaran narkoba terus ditingkatkan.
"Tersangka TJ masih berusia 17 tahun yang ikut terlibat dalam peredaran narkoba," ujar Kombes Pol. Japerson.
Ditambahkan Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus tersebut menjadi perhatian serius kepolisian. Hal itu mencerminkan peredaran narkoba sudah menyasar kelompok usia produktif, sehingga perlu kewaspadaan dari seluruh elemen masyarakat terutama orang tua dan lembaga pendidikan.
“Kami sangat prihatin karena anak di bawah umur terlibat. Ini perlu pengawasan dari semua pihak," jelas Kombes Pol. Benny.
(ay/hn/rs)