Polda NTT Berhasil Ringkus Lima Tersangka Pembangunan RSP Boking

25 October 2023 - 19:15 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang merugikan negara Rp17,4 miliar.

"Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan penahanan terhadap semua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RSP Boking," ujar Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes. Pol. Ariasandy di Kupang, S.I.K, Selasa (24/10/23).

Ia menjelaskan bahwa  Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur pada Jumat (13/10) telah menahan dua orang tersangka, yaitu Barince S. Yalla (BSY) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Andre Feby Limanto (AFL) selaku peminjam bendera dan kontraktor pelaksana.

Sementara itu penyidik melakukan penahan terhadap tiga orang tersangka, yaitu konsultan perencana AK, kontraktor pelaksana MZ dari PT Tangga Batujaya Abadi, dan konsultan pengawas HD, pada Senin (23/10/23) malam.

Baca Juga:  Telusuri Aliran Dana, Polisi Bekukan Rekening Tersangka TPPU Bank Arfindo

Penahanan berlangsung setelah ketiga tersangka menjalani pemeriksaan tambahan di Polda NTT pada 23 Oktober 2023.

Sebelumnya mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Turangga didampingi penasihat hukum dan Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT, setelah dinyatakan sehat dan langsung menjalani penahanan pada Senin (23/10/23) malam.

"Dengan penahanan ketiga tersangka ini maka total ada lima tersangka yang ditahan Polda NTT dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSP Boking," ujar Kombes. Pol. Ariasandy.

Atas perbuatannya para tersangka dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200.000.000 dan maksimal Rp1.000.000.000.

Selain itu dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan Polda NTT ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp17,4 miliar dalam proyek pembangunan RSP Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan itu.

(ri/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment