Tribratanews.polri.go.id - Manokwari. Dalam rangka menelusuri aliran dana pada kasus dugaan TPPU Bank Perkreditan Rakyat Arfindo, Kepolisian melakukan pembekuan rekening para tersangka.
"Rekening dan beberapa aset yang sudah diperoleh penyidik akan segera dibekukan," jelas Kapolda Papua Barat, Irjen. Pol. Drs. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., dilansir dari Antara, Senin (23/10/23).
Kapolda menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena diduga menggelapkan uang nasabah dengan total mencapai Rp345,8 miliar. Sebanyak 10 tersangka merupakan pihak internal BPR Arfindo yang beroperasi pada beberapa kabupaten/kota di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
"Kalau dua tersangka lainnya berasal dari eksternal perbankan," jelasnya lebih lanjut.
Wadirreskrimum Polda Papua Barat, AKBP. Robertus A. Pandiangan, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa ada empat surat pembekuan rekening milik tersangka PMI selaku direktur utama dan direktur operasional yaitu JI yang akan ditelusuri. Selain rekening, penyidik juga menelusuri aset tidak bergerak seperti tanah yang diperoleh dari dugaan TPPU.
"Jadi dari 12 tersangka, kami telusuri satu per satu," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Berhasil Mengungkap dan Mengamankan Pelaku Tusuk Balita di Elusan
Ia menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh pihak BPR Arfindo karena hasil audit internal ditemukan adanya kerugian sebanyak Rp345,8 miliar.
Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 30-an saksi dan menetapkan sepuluh orang internal bank sebagai tersangka karena menyalahi kewenangan jabatan sesuai Pasal 374 KUHPidana.
"Hasil pemeriksaan ada dugaan penggelapan yang dilakukan oleh internal dan eksternal," jelasnya.
Ia menerangkan modus yang dilakukan para tersangka adalah menjalin kerja sama antara pihak eksternal dengan internal yakni tersangka PMI dan JI serta beberapa kepala cabang. Hal itu bermaksud agar pengajuan kredit tanpa agunan langsung diproses meski tidak sesuai dengan standar operasi prosedur pada perbankan.
Kepolisian pun menjerat tersangka dengan pasal primer TPPU yaitu Pasal 2 ayat 1 Huruf B dan I, Pasal 3 dan Pasal 4 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Selain itu Pasal 49 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 374 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHP.
(my/hn/nm)