Tribratanews.polri.go.id - NTB. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menelusuri aset milik terpidana kasus narkotika dengan peran bandar sabu-sabu, yakni Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya, I Gede Bayu Pratama dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Dalam proses (penanganan) TPPU (tindak pidana pencucian uang), kami sekarang menggandeng BPN untuk menelusuri aset tanahnya," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes. Pol. Deddy Supriadi seperti dikutip dari Antara, Senin (9/10/23).
Baca Juga: Markas KKB Pegunungan Bintang Kembali Ditelusuri, Senpi Hingga Amunisi Ditemukan
Penelusuran itu juga dilakukan dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk menelusuri kepemilikan kendaraan. Selain itu, dilakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Koordinasi dengan PPATK masih jalan. Akan ada lanjutan lagi nantinya setelah dapat informasi dari BPN dan Samsat," ungkapnya.
Penanganan TPPU pasangan suami istri bandar sabu-sabu asal Abian Tubuh, Kota Mataram, ini merupakan tindak lanjut pidana pokok kasus narkotika yang telah menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ay/pr/nm)