Selama Satu Minggu Operasi Pekat II Lodaya 2023, Polisi Berhasil Ungkap Berbagai Jenis Tindak Kejahatan

9 October 2023 - 15:30 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Indramayu. Selama satu minggu sebanyak 61 warga diamankan Polres Indramayu dan polsek jajarannya dalam Operasi Pekat II Lodaya 2023. Operasi itu dilakukan sebagai cipta kondisi dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, dari ratusan orang itu, ada 61 orang pelaku yang diproses lebih lanjut. Sementara sisanya, hanya diberikan pembinaan.

"Dalam operasi tersebut, yang menjadi sasaran adalah kasus perjudian, kejahatan jalanan dan prostitusi," jelasnya, dilansir dari rejabar.republika, Minggu (8/10/23).

AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, menambahkan, untuk kasus perjudian, ada 25 tersangka yang diamankan dari 16 lokasi. Modus operandi yang mereka lakukan, tutur dia, yaitu judi online, judi kuclak dan kartu remi.

Dalam kasus kejahatan jalanan, pihaknya mengamankan 13 tersangka dari 12 lokasi kejadian. Adapun kasusnya terdiri dari penganiayaan, geng motor yang melakukan tindakan kekerasan, tawuran, tindakan membawa senjata api, membawa senjata tajam dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Baca Juga:  Kasus Bentrokan di Mataram, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

Sementara dalam kasus prostitusi, polisi menangkap tiga orang tersangka dari tiga lokasi. Ketiga tersangka itu terdiri dari dua orang muncikari dan satu orang penyedia tempat prostitusi.

"Modus operandi dalam kasus prostitusi ini adalah tersangka menawarkan PSK, kemudian mereka bekerja sama dengan penyedia tempat prostitusinya,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, tarif yang dikenakan oleh muncikari kepada pria hidung belang mencapai Rp 150 ribu untuk sekali kencan.

Dari jumlah itu, sebesar Rp 50 ribu di antaranya digunakan untuk membayar sewa tempat prostitusi, dan Rp 100 ribu untuk muncikari dan PSK. Setiap PSK rata-rata melayani sepuluh tamu per hari. Pihaknya mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut.

Dari seluruh pengungkapan kasus dalam Operasi Pekat II Lodaya 2023, yang paling menonjol adalah kasus pengeroyokan dan kepemilikan senjata api.

"Dalam kasus kepemilikan senjata api, ada seseorang yang membawa senjata api jenis revolver tanpa ijin. Ini yang kami proses dengan UU Darurat," tutupnya.

(ek/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment