Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi membenarkan adanya penganiayaan seorang pengemudi ojek online (Ojol) saat mengantar penumpang di Jalan Haji Lebar, Kembangan, Jakarta Barat. Peristiwa itu terjadi pada 4 Februari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, Polsek Kembangan telah menerima laporan dari korban pada Kamis (5/2/26) dini hari. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/080/II/2026/POLSEK KEMBANGAN/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA.
"Benar, Polsek Kembangan telah menerima laporan dugaan penganiayaan/pengeroyokan terhadap pengemudi ojek daring di wilayah Kembangan, Jakarta Barat," jelasnya, Senin (9/2/26).
Ia mengatakan, proses penyelidikan masih berjalan. Terkait informasi terduga pelaku, penyelidik masih didalami dalaminya.
"Penanganan perkara saat ini masih berlangsung," ujarnya.
(ay/hn/rs)