Polda Metro Tangkap Komplotan Rampok yang Habisi Nyawa Pengemudi Taksi Online

18 October 2022 - 17:07 WIB
Kuasakata.com

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya berhasil meringkus komplotan rampok yang tega menghabisi nyawa pengemudi taksi online berinisial ADR (26) di kawasan pergudangan Marunda, Jakarta Utara, Selasa (4/10) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si., menerangkan aksi perampokan itu diotaki oleh tersangka AW alias B (19). Dalam melaksanakan aksinya tersangka AW dibantu dua rekannya, yakni tersangka ME alias E (24) dan MF alias D (18).

"Atas kejahatan yang dilakukan para pelaku, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," jelas Kabid Humas, pada Senin (17/10/22).

Kabid Humas mengungkapkan tersangka AW melakukan aksi perampokan lantaran terbelit utang. Tersangka AW mendapatkan ide untuk merampok taksi daring setelah melihat adanya iklan mengenai mobil yang dijual hanya dengan dilengkapi STNK.

Tersangka AW kemudian memesan taksi daring dengan tujuan ke Komplek Pergudangan Marunda di Jakarta Utara pada pukul 3.10 WIB. Namun setibanya di tujuan, ketiga tersangka menyerang korban ADR dengan pisau kerambit hingga tewas dan kemudian membuang jasad korban di Banjir Kanal Timur (BKT).

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku kemudian membuang ponsel korban, kartu identitas, pisau yang digunakan untuk merampok serta pakaian yang digunakan para tersangka di beberapa lokasi berbeda. Jasad korban kemudian ditemukan pada Rabu (5/10) sekitar pukul 12.00 WIB di Perairan Muara Tawar, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, oleh Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya.

Hasil pemeriksaan awal terhadap jasad korban didapati sejumlah luka akibat senjata tajam sehingga diduga jasad tersebut adalah jasad korban kekerasan atau perampokan.

Temuan tersebut selanjutnya diteruskan ke Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap identitas korban hingga berujung dengan penangkapan ketiga tersangka. Meski demikian tidak dijelaskan kapan dan dimana ketiga tersangka ditangkap.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain.

"Dalam KUHP Pasal 365 ayat 4 ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," ujar Kombes. Pol. Endra Zulpan.

(rz/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment