Tribratanews.polri.go.id - Denpasar. Dalam memerangi peredaran narkoba, Polresta Denpasar berhasil meringkus 16 tersangka narkoba selama dua pekan. Dari tangan 16 pelaku, disita beragam barang bukti dari mulai ganja kering seberat 2 kg, sabu 321,66 gram, dan ekstasi sebanyak 379 butir.
Kapolresta Denpasar Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, belasan tersangka ini berperan pengedar. Sementara kiloan barang bukti ini disita dari 9 tersangka dengan kategori jumlah barang bukti banyak. Barang bukti besar yang paling banyak disita dari tersangka berinisial RA (22) asal Malang, Jawa Timur.
BACA JUGA : Irjen TM Ditindak, Kapolri Buktikan Bebersih Internal
“Tersangka RA ditangkap di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. Dari tangan RA, kami berhasil menyita 68 plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering ganja dengan berat bersih 794,06 gram. Selain itu, 38 plastik klip sabu seberat l bersih 8,25 gram,” kata Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Resnarkoba Mirza Gunawan, S. I. K. seperti dilansir dari balipuspanews.com, Selasa (18/10/22).
Menurut Kapolresta Denpasar, barang bukti dari tersangka dipasok oleh seseorang yang dikenal dengan nama Patron. Rencananya narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Denpasar dan sekitarnya. Pengungkapan ini dapat menyelamatkan 40 ribu jiwa dari pengaruh narkoba.
“Dalam kasus ini tersangka RA dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Selain itu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kapolresta Denpasar.
(af/hn/um)