Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji dari gas subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi 12 kilogram melibatkan delapan tersangka di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
“Kedua TKP itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya yakni di Jalan Tipar Halim RT 002 RW 006, Mekarsari, Cimanggis, Depok dan di Jalan Gelatik Nomor 62 Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan. Seluruh tersangka kami tangkap di dua TKP tersebut," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak dilansir dari laman antaranews, Rabu (16/8/23).
Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan enam tersangka berasal dari pengungkapan kasus di Depok. Yakni PCA dan HSR yang berperan sebagai pemilik serta HD, AMD, BJMN, MHD yang berperan sebagai karyawan penyuntik tabung gas. Sedangkan dua tersangka lain dari pengungkapan kasus di Tangerang Selatan. Yakni FRD yang berstatus pemilik dan DNO sebagai karyawan.
"Hasil pengecekan di dua tempat tersebut petugas mendapati pemilik tempat usaha dan karyawan yang bertugas melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kilo gram subsidi ke tabung gas elpiji 12 kilo gram non subsidi," ungkap Dirreskrimsus.
Baca Juga: KPK Terima Ribuan Laporan Dugaan Korupsi, Paling Banyak dari DKI
Dirreskrimsus menambahkan bahwa para tersangka sudah beraksi sejak Januari 2023. Gas elpiji yang disuntik tersebut lantas didistribusikan ke sejumlah warung di Depok, Tangerang Selatan, bahkan Jakarta Timur dengan harga lebih murah.
"Motif dari para pelaku dalam melakukan kejahatannya adalah untuk mencari keuntungan dengan cara menjual tabung gas elpiji 12 kilo gram non subsidi hasil pemindahan dari isi tabung gas elpiji 3 kilo gram subsidi dengan harga Rp125 ribu sampai Rp180 ribu per tabung," ungkapnya.
Total barang bukti yang disita adalah 44 tabung gas elpiji 12 kilo gram kosong, 100 tabung gas elpiji 3 kilo gram isi, 22 tabung gas elpiji 3 kilo gram kosong, 23 pipa besi alat pemindahan isi tabung gas, 29 tabung gas elpiji 12 kilo gram hasil pemindahan, 8 tabung gas elpiji 12 kilo gram dalam proses pemindahan, 11 tabung gas elpiji 12 kilo gram kosong, 8 tabung gas elpiji 3 kilo gram dalam proses pemindahan, 75 tabung gas elpiji 3 kg kosong, 44 tabung gas elpiji 3 kilo gram isi, 23 pipa besi alat pemindahan isi tabung gas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp6 miliar.
(bg/hn/nm)