Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dittipideksus Bareskrim Polri menaksir kerugian atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi robot trading Net89 mencapai lebih dari Rp402 miliar.
Dirtipideksus Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari aduan ribuan korban. "Total sebanyak 10 laporan polisi dengan jumlah korban mencapai 2.388 orang, serta taksiran kerugian Ro402,527,617,240," ujar Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, Rabu (16/8/23).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka adalah AA, LSH, DI, AW, FI, ESH, RZ, DV, dan HS. Adapun HS telah meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, sementara AA dan LSH kini buron.
Baca Juga: KKB Numbuk Talenggen Tembaki Pos Keamanan di Kabupaten Puncak
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp2 triliun. Brigjen. Pol. Whisnu mengatakan, para tersangka diduga telah melancarkan aksi penipuan investasi robot trading ini selama kurun waktu 2017-2022.
"Dengan janji profit estimasi +- 1% per hari atau +- 10% s.d. 20% per bulan atau +- 120% s.d. 240% per tahun serta terdapat bagi hasil dengan perusahaan dan upline yaitu 50:50 sampai 90:10," terang Brigjen. Pol. Whisnu.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Kuhp Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ndt/hn/nm)