Polda Metro Jaya Tetapkan Sebanyak 58 Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Kota Bekasi

1 August 2024 - 14:30 WIB
humas polri

Tribratanews.polri.go.id - Bekasi. Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetapkan sebanyak 58 orang sebagai tersangka kasus perjudian sabung ayam yang mereka lakukan di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Terdapat 20 tersangka judi Sabung Ayam kami lakukan penahanan, sedangkan 38 tersangka pemain judi Sabung Ayam tidak dilakukan penahanan karena dikenakan Pasal 303 bis dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara namun proses hukum tetap berjalan,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Rabu (31/7/24).

Baca Juga: Adik Kandung Pelaku di Balik Pembunuhan Sandra di Surabaya

Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menuturkan tersangka judi Sabung Ayam merupakan penyelenggara yang menyediakan arena, mengatur jadwal dan jalannya pertandingan serta para pemilik ayam yang dijadikan sarana untuk berjudi.

“Untuk dapat memasuki arena Sabung Ayam penonton dikenakan biaya sebesar Rp.50.000 yang hasilnya akan diberikan kepada penyelenggara Sabung Ayam,” tuturnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditreskrimum berhasil menyita barang bukti berupa arena Sabung Ayam beserta perlengkapanya dan uang tunai ratusan juta rupiah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka penyelenggara Sabung Ayam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

(ek/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment