Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan KS (17) sebagai anak berhadapan hukum. Sebab, penyidik menemukan bukti cukup bahwa ia melakukan pembunuhan terhadap ayahnya, S.
Dalam pemeriksaan penyidik, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, KS terbukti melakukan penusukan sebanyak dua kali kepada ayah kandungnya sendiri hingga tewas.
"Kalau status, Anak berhadapan dengan hukum penetapan tersangka sebutannya Anak berhadap berhadapan hukum," ungkapnya di Polda Metro Jaya, Senin (24/6/24).
Menurutnya, KS melalukan pembunuhan terhadap bapak kandungnya karena sakit hati. Sebab, KS sering dimarahi, dipukul, dituduh ngambil barang milik korban.
"Bahkan pernah dikatakan anak haram, ini berdasarkan keterangan tersangka," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan penusukan satu kali, namun korban melakukan perlawanan. Akhirnya, KS kembali melakukan penusukan.
Terhadap KS polisi menjerat dengan Pasal 338 dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(ay/hn/nm)