Tribratanews.polri.go.id - Sumbar. Penyidik Polda Sumatra Barat (Sumbar) memeriksa tigas saksi terkait kasus penemuan jasad anak di Jembatam Kuranji, Padang. Saksi tersebut sebelumnya turut diamankan saat pembubaran tawuran pada 9 Juni 2024.
“Rencana hari ini ada 3 saksi yang akan diperiksa oleh penyidik Polresta Padang,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Dwi S saat dikonfirmasi, Senin (24/6/24).
Ia mengemukakan, tiga saksi tersebut merupakan anak di bawah umur. Oleh karena itu, pemeriksaan akan didampingi Dinsos sebagai mana aturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak berhadapan hukum.
“Iya anak-anak yang sempat diamankan di Polsek Kuranji. Kami sudah minta pendamping dari Dinsos,” jelasnya.
Dalam kasus yang berawal dari pembubadan aksi twuran ini, satu remaja telah dilakukan penahanan karena kedapatan membawa sajam. Sementara, 17 lainnya dipulangkan kepada pihak keluarga.
(ay/hn/nm)