Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melanjutkan gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking pada finalis Miss Universe Indonesia (MUID).
“Iya lanjut gelar lagi untuk tersangka yang lain,” jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (5/10/23).
Baca Juga: Hari Ini, Gelar Perkara Kasus Pelecehan di Ajang Miss Universe Dilanjutkan
Sebelumnya, gelar perkara telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (4/10/23). Hasilnya ditetapkan tersangka berinisial S.
Direktur menegaskan, pihaknya masih membuka peluang tersangka lainnya. Oleh karena itu, dilakukan gelar perkara lanjutan hari ini.
“Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi,” ujarnya.
(ay/hn/nm)