Hari Ini, Gelar Perkara Kasus Pelecehan di Ajang Miss Universe Dilanjutkan

5 October 2023 - 12:09 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya akan kembali melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah kontestan ajang Miss Universe Indonesia hari ini, Kamis (5/10/23).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya melanjutkan gelar perkara kasus tersebut untuk penetapan status tersangka yang lain.

"Iya lanjut gelar lagi untuk tersangka yang lain," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi dikutip dari PMJ News, Rabu (4/10/23).

"Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi," tambahnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya sudah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan inisial ASD alias S dalam gelar perkara penetapan tersangka pada hari, Rabu (4/10/23).

Baca Juga:  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur di Bandung

Ia melanjutkan, tak hanya itu, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dalam penyidikan dengan melibatkan 28 orang saksi maupun ahli.

"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka ASD alias S. Terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli," tuturnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga dalam penanganan kasus ini. Mulai dari Kementerian PPPA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta LPSK.

Sementara kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, menyebutkan bahwa tersangka ASD alias S adalah Sarah yang merupakan Chief Operating Office (COO) Miss Universe Indonesia.

Ia menjelaskan, COO Miss Universe merupakan suspek utama dalam kasus tersebut lantaran berperan melakukan body checking dan memotretnya.

"Sarah itu orang yang melakukan pemotretan di dalam bilik itu. Dia suspek utamanya karena melakukan body checking. Peran melakukan body checking dia yang memotret, dia yang ada di dalam bilik itu," tandasnya.

(sy/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment