Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam boneka. Kasus tersebut dibongkar penyidik Subdirektorat 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Timur.
“Barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar (berat enam kilogram) yang berada di dalam delapan boneka,” jelas Kepala Subdirektorat 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana Rabu (24/7/24).
Menurutnya, seorang pria berinisial TF dicokok di daerah Setu, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga: BNPT: Sinergi Antar-Stakeholder Jadi Kunci Keberhasilan Deradikalisasi
Dijelaskannya, kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jaktim. Dari sana, penyidik memantau dan mencurigai seorang pria di daerah Cawang, Jakarta Timur.
“Tim pun mengikuti atau membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dan melakukan penangkapan. Saat dilakukan interogasi pelaku diduga TF jika dia hanya disuruh oleh KR alias UCOK untuk mengambil sabu dengan tugas sebagai kurir,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut. Tersangka TF dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ay/hn/nm)