Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) telah memeriksa seorang berinisial R yang merupakan terduga pelaku penggunaan data pribadi pelamar di konter ponsel daerah Pusat Grosir Cililitan (PGC) untuk pinjaman online (pinjol). Pemeriksaan tersebut dalam kapasitasnya sebagai terlapor.
"Terlapor R yang menyalahgunakan identitas pelamar kerja untuk pinjaman online dan kredit online sudah diperiksa," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/24).
Baca Juga: Polri Koordinasi Dengan FBI Cari Buron Kasus Wanaartha Life
Disebutkan Kasat Reskrim, pemeriksaan itu dilakukan kemarin (23/7/24). Pemeriksaan dilakukan selama delapan jam. Namun, ia enggan membeberkan berapa pertanyaan yang diberikan kepada R.
Lebih lanjut ia menyampaikan, penyidik selanjutnya masih akan meminta keterangan sejumlah pihak. Oleh karenanya, belum diketahui kapan gelar perkara dilakukan.
"Selanjutnya kita akan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan perkara tersebut," ujarnya.
(ay/hn/nm)