Tribratanews.polri.go.id - Batam. Polda Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman 5.500 ekor benur lobster yang akan diselundupkan ke negara Singapura melalui Kota Batam dari Provinsi Lampung. Pengungkapan itu dilaksanakan pada Rabu (26/7/23) lalu.
"Pada 26 Juli 2023, personel Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggagalkan upaya pengiriman 5.500 ekor benur lobster yang dibawa dari Lampung ke Jambi, kemudian dibawa ke Kota Batam. Dari Batam nanti akan diselundupkan ke negara Singapura," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi di Batam, Jumat (28/7/23).
Kombes Pol. Nasriadi menjelaskan dalam pengungkapan itu, empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SB, AH, F, dan Z. yang ditangkap di pelabuhan rakyat di Tanjung Riau, Kota Batam.
Pengungkapan berawal dari adanya informasi yang diterima kepolisian bahwa akan ada pengiriman benur lobster ke Singapura secara ilegal melalui Kota Batam.
Baca Juga: Panji Gumilang Sakit, Pemeriksaan Diundur Pekan Depan
Kemudian tim melakukan pengintaian dan menemukan para tersangka yang diduga membawa benur lobster di sekitar Pelabuhan Tanjung Riau dengan modus memasukkan benih benur lobster ke dalam jeriken.
Selanjutnya, tim menangkap tersangka dan mendapatkan 35 kantong plastik berisikan benur jenis mutiara sebanyak 200 ekor dan jenis pasir sebanyak 5.300 ekor.
"Benur lobster tersebut berasal dari Bandar Lampung dan dibawa menuju Jambi. Dari Jambi dibawa lagi dengan menggunakan kapal cepat menuju Batam. Benur lobster tersebut dijual dengan kisaran harga satu ekor benur lobster jenis mutiara Rp150 ribu dan jenis pasir Rp100 ribu," jelas Kombes Pol. Nasriadi.
Para tersangka pun dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cita Kerja.
(ndt/pr/nm)