Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dittipidum Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua kepada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada 1 Agustus 2023 mendatang.
Pemeriksaan ini terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji.
"Kami melayangkan panggilan kedua, yang bersangkutan (Panji Gumilang), kami panggil sebagai saksi dan diharapkan pada 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo, Jumat (28/7/23).
Baca Juga: Bawaslu Dorong Para Kades Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Sebelumnya, Panji diagendakan untuk menjalani pemeriksaan pada 27 Juli 2023. Namun ia absen lantaran sakit.
Lebih lanjut, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi, 20 di antaranya adalah saksi ahli. Pun penyidik juga telah menerima hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Polri.
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center ke Bareskrim Polri pada Juni 2023 lalu.
(ndt/hn/nm)