Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) meringkus dua pria yang diduga terlibat kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Kota Batam.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira menyampaikan, pengungkapan kasus prostitusi online berawal dari laporan masyarakat.
"Tim kemudian melakukan patroli siber di MiChat. Kemudian salah satu anggota menghubungi akun dengan inisial W, dan yang bersangkutan menawarkan dua orang wanita," ujar Dirreskrimsus, Selasa (6/2/24).
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Wilayah Pulau Saringi NTB Hari Ini
Kemudian, kata Dirreskrimsus, penyidik bertemu dengan korban. Dari korban, diketahui jika akun W dikelola oleh dua pelaku, RE dan RAP. Tim pun langsung meringkus RE dan REP.
"Kepada penyidik, kedua pelaku menawarkan layanan jasa seksual dengan tarif Rp600 ribu untuk short time," ujar Dirreskrimsus.
Dari penangkapan itu, penyidik menyita satu buah handphone, satu unit mobil beserta STNK, satu buah alat kontrasepsi, dan uang tunai sejumlah Rp. 600.000.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(ndt/hn/nm)