Tribratanews.polri.go.id - Batam. Penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia digagalkan Ditpolairud Polda Kepri. Mereka hendak diseberangkan dari Perairan Pulau Kasu menuju Malaysia
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasubdit Gakkum AKBP Sudarsono mengatakan sebanyak delapan tersangka diamankan oleh petugas kepolisian.
Mereka merupakan jaringan yang biasa mengirim calon PMI ke Malaysia secara Ilegal.
"Para tersangka berinisi H, A, Y, N, R, RM, MT dan P," terang Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.
Menurut Perwira Menengah Polda Kepri bahwa para tersangka merupakan warga Kepulauan Riau, puluhan korbannya hendak diberangkatkan Kamis (28/8) lalu menggunakan speedboat pada malam hari.
"Dua orang tersangka masih dalam pengejaran," tutur AKBP Sudarsono
Kedelapan tersangka meminta bayaran kepada setiap orang PMI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia.
Atas perbuatanya, para tersangka penyelundupan TKI ilegal akan dijerat dengan Pasal 4, 7 dan 8 UU No. 21/2007 tentang TPPO, dan Pasal 81 UU No. 18/2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup, serta denda sekitar Rp5 miliar.