Tribratanews.polri.go.id - Medan. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah diberlakukan di sejumlah provinsi di Indonesia.
Tilang elektronik kian gencar diberlakukan untuk menindak kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Ditlantas Polda Sumatera Utara (Sumut) mengatakan, ETLE mobile berlaku awal Agustus, pihaknya tetap menerapkan tilang menggunakan surat slip biru dan merah.
Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol. Indra Darmawan Iriyanto mengatakan bahwa surat tilang tetap digunakan walaupun tilang mobile bakal diberlakukan, terlebih dalam keadaan darurat.
“Bila benar-benar membahayakan keselamatan pengendara maupun petugas surat tilang tetap digunakan,” terang Perwira Menengah Polda Sumut, Senin (01/08/22).
Ditlantas Polda Sumut akan memberlakukan tilang mobile yang akan dilaksanakan di Kota Medan.
Tilang ini merupakan jenis baru, di mana personel polisi berboncengan atau mengendarai mobil dan motor yang dibekali handphone khusus untuk memotret plat kendaraan pengendara yang melanggar lalu lintas. Setelah terekam pelanggar akan dikirim surat tilang ke alamat yang tertera.
“Kita upayakan bulan depan sudah bisa operasional aktif,” tutur Kombes Pol. Indra Darmawan Iriyanto