Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Dirreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes. Pol. Nasrun Pasaribu, S.I.K., M.H., memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Manggelewa di Kabupaten Dompu masih berjalan.
Kombes. Pol. Nasrun mengatakan, bahwa progres penanganan saat ini masih dalam tahap melengkapi alat bukti penyidikan. Apabila sudah lengkap, pihaknya akan menyampaikan secara resmi ke publik, Jumat (27/10/23).
Sebelumnya, Kombes. Pol. I Gusti Putu Gde Ekawana Prasta, S.I.K, saat menjabat menjadi Dirreskrimsus Polda NTB mengatakan bahwa penyidik telah mengantongi potensi kerugian negara senilai Rp400 juta.
Baca Juga: Polisi Lakukan Pengecekan dan Uji Kelayakan Lokasi di Jembatan Kaca The Geong Limpakuwus
"Angka tersebut ditemukan penyidik berdasarkan kajian pemeriksaan fisik bangunan bersama ahli konstruksi. Hasil kajian mengindikasikan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan perencanaan," ujar Mantan Dirreskrimsus Polda NTB.
Diketahui bahwa anggaran pekerjaan proyek pembangunan rumah sakit milik pemerintah daerah ini berasal dari APBD Kabupaten Dompu dengan pagu Rp17 miliar.
Dalam pembangunannya, proyek diduga tidak memenuhi spesifikasi sesuai dengan rencana dan rancangan pengerjaan. Bahkan, proyek tersebut sempat molor hingga menimbulkan denda yang kabarnya telah dibayar lunas.
(ri/pr/nm)