Tribratanews.polri.go.id - Pontianak. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil mengamankan kedua tersangka kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (peti) dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Kedua tersangka itu, yakni pengelola SPBU berinisial M, dan pelaku peti atau penampung BBM berinisial A, keduanya ditangkap dari hasil pengembangan kasus peti sebelumnya yang jajaran kami lakukan," terang Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Raden Petit Wijaya di Kota Pontianak, Senin (08/08/22).
Kombes Pol. Raden Petit Wijaya menjelaskan bahwa sejak Januari hingga Juli 2022, Polda Kalbar memproses 23 kasus di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang melibatkan lokasi penambangan di hutan, sungai, lahan, serta shelter dan pengolahan. Pihak berwenang juga menangkap hingga 75 tersangka, termasuk penambang, pengumpul, pengolah dan pemodal.
Kabid Humas Polda Kalbar mengatakan sejak Januari hingga Juli 2022, jajaran Polda Kalbar menangani sebanyak 23 kasus di 10 tempat kejadian perkara (TKP) dengan lokasi penambangan di hutan, sungai, darat, serta tempat penampungan dan pengolahan. Aparat pun menangkap sebanyak 75 tersangka terdiri pekerja tambang, penampung, pengolah dan pemodal.
"Adapun untuk penyelewengan BBM bersubsidi dengan sebanyak 20 kasus. Petugas Kepolisian berhasil meringkus 25 tersangka dengan barang bukti sebanyak 55.180 liter solar subsidi. Kemudian barang bukti satu unit kapal motor, lima unit truk, dan 20 unit kendaraan berbagai jenis turut disita. Kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 9,8 miliar," tutur Perwira Menengah Polda Kalbar