Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Polda Jatim bersama dengan Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran 36 kg narkotika jenis sabu dan 15 ribu ekstasi. Dalam operasi yang berjalan kurang lebih dua bulan tersebut, polisi menangkap tujuh orang tersangka yang diduga terafiliasi dengan dua jaringan besar internasional.
"Jenis sabu yang akan dikirim paket melalui Jakarta dengan tujuan Surabaya, dan barangnya berasal dari negara Laos," jelas Kapolda Jatim Irjen. Pol. Toni Hermanto, dikutip dari voi.id, Rabu (23/11/22).
Baca juga : Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 269,707 Kg
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes. Pol. Arie Ardian Rishadi menambahkan, jaringan yang pertama dibongkar merupakan jaringan Indonesia-Malaysia. Adapun barang bukti sabu-sabu yang diamankan berasal dari Cina. Barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan teh Cina.
"Jaringan tersebut dibongkar berdasarkan pendalaman di Jawa Timur hingga Sumatera Selatan. Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 26 kilogram sabu dan 15.056 butir ekstasi. Kami juga menangkap dua orang tersangka. Adapun jaringan kedua merupakan jaringan Laos,” ungkap Kombes. Pol. Arie.
Dirnarkoba Polda Jatim memaparkan, pengungkapan bermula dari adanya informasi terkait rencana pengiriman barang dari Laos ke Indonesia, tepatnya ke Surabaya dan Jakarta. Polisi menangkap 5 orang tersangka dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu.
"Dengan kita mengamankan atau menyita barang bukti sebanyak ini maka kita mampu mencegah peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan masyarakat sekitar 300 ribu jiwa," tutup Kombes. Pol. Arie.
(bg/hn/um)