Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Tim Subsatgasda Bidang Penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTB berhasil menggagalkan aksi perekrutan 13 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural.
“Aksi tersebut digagalkan berkat tindak lanjut laporan salah seorang korban yang berhasil kabur dari lokasi penampungan di wilayah Jakarta. Setelah tiga bulan di penampungan tidak juga mendapat kejelasan kapan akan berangkat ke luar negeri, pelapor bersama tiga korban lainnya yang sudah tidak mempunyai uang untuk biaya hidup di Jakarta ini memilih pulang ke Lombok dan melapor kepada kami," jelas Dirreskrimum Polda NTB Kombes. Pol. Teddy Ristiawan, dilansir dari laman antaranews, Senin (12/6/23).
Kombes. Pol. Teddy Ristiawan mengatakan bahwa Tim Subsatgasda TPPO Polda NTB melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap peran dua tersangka berinisial SR dan HW.
Baca Juga: Polda Banten Ungkap 3 Kasus TPPO
"Dalam perkara ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 10 dan/atau Pasal 11 juncto Pasal 2 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI),” jelas Dirreskrimum.
Dirreskrimum meyakinkan bahwa pihaknya melalui Tim Subsatgasda Bidang Rehabilitasi TPPO Polda NTB telah mengamankan dan mendampingi para korban. Peran dari tersangka SR, sebagai pimpinan lembaga pelatihan kerja (LPK) bernama Lombok Jaya Internasional yang merekrut dan menjanjikan korban untuk bekerja di luar negeri.
“Dana yang berasal dari para korban itu dikumpulkan tersangka dengan modus untuk biaya pelatihan dan pengurusan administrasi yang menjadi syarat kerja sebagai PMI di luar negeri. Untuk tersangka HW ini perannya seolah-olah sebagai agen yang mengarahkan para korban untuk melamar ke tiga P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang ada di Jakarta," ungkap Dirreskrimum.
(bg/hn/um)