Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar kasus penggelapan muatan truk barang ekspedisi yang berisi gula Revinasi sebanyak 600 Sak dengan berat 30 Ton.
“Modus yang digunakan para tersangka dengan memindahkan barang menggunakan truk dan dijual kepada penadah,” terang Kasubbid Penmas Polda Jatim, didampingi Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono.
AKBP Sinwan mengatakan bahwa jumlah tersangka penggelapan barang ekspedisi berupa gula revinasi itu berjumlah tujuh orang dan mempunyai peran masing-masing, AS (39) berperan sebagai sopir atau yang memiliki rencana dan Ide, SS (28) membantu AS untuk mengantar truck beserta muatan gula Ravinasi ke wilayah Ngawi untuk dibongkar, lalu NA, (38) membantu AS serta menyuruh SY dan HS untuk membongkar muatan tersebut.
“Kemudian SY (45) mereka turut membantu NA membongkar muatan, HS alis KEMON, (29) membantu NA membongkar muatan dan TJ, (28) sebagai menerima dan menjual barang hasil kejahatan berupa gula revinasi,” tutur
Kasubbid Penmas Polda Jatim menjelaskan informasi awal setelah ditemukan truck tronton Box, yang terparkir di wilayah Kabupaten. Ngawi Provinsi Jawa Timur, dengan muatan sudah kosong.
“Anggota Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan sopir beserta muatan tersebut,” tutur Perwira Menengah Polda Jatim.
Ditempat yang sama, AKBP Lintar Mahardhono menjelaskan bahwa keberadaan muatan barang tersebut, dengan menemukan berupa gula Revinasi sebanyak 600 Sak dengan berat 30 Ton.
“Dari tersangka bahwa gula ravinasi tersebut, sudah dijual kepada TJ dan JR di wilayah Ngawi, pada Jumat (25/08/2022), anggota Subdit III melakukan tak tinggal diam melakukan pengejaran disana kemudian kedua tersangka berhasil diamankan, selanjutnya barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim,” jelas Kasubdit Jatanras Polda Jatim, Kamis (01/09/22).
Selain mengamankan para pelaku petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa, 8 unit handphone, 72 sak Gula Rafinasi, 1 unit mobil Merk Honda Mobilio, 1 unit truck tronton box warna merah, dan uang tunai Senilai Rp. 21.345.000.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun penjara,” tutup Perwira Menengah Polda Jatim.
Polda Jatim Berhasil Amankan Tujuh Tersangka Terkait Kasus Penggelapan Gula Rafinasi
1 September 2022 - 13:52
WIB
in
Hukum
Sign in to leave a comment