Tribratanews.polri.go.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung tangkap lima pengedar dan pemakai Narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, melalui Kasihumas Iptu Anshori mengungkapkan, petugas Reserse Narkoba dalam sehari berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku, yaitu, pertama lelaki berinisial DR (24) warga Dusun Dadapan Desa/Kecamatan Boyolangu Kabuoaten Tulungagung dan berdomisili di Desa/Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, kedua lelaki berinisial TC (25) warga Desa Duwet Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung dan domisili di rumah kos masuk Kelurahan Jepun Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, ketiga perempuan berinisial PSN (28) wargq Jl. P. Dipononegoro Kelurahan Tamanan Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, ketiganya diamankan di rumah kos masuk Kelurahan Jepun Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, petugas memperoleh informasi bahwa masih ada penjual lain yang melakukan kegiatan serupa, maka petugas sekitar pukul 14.00 WIb dengan serangkaian upaya petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki laki dengan inisial YRHS (22) warga Jalan Mayor Sujadi Noyobongso Kelurahan Jepun Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan inisial TE (30) warga Jalan Mayor Sujadi Noyobongso Kelurahan Jepun Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Dari ke 5 orang tersangka yang diamankan, masing masing mempunyai peran dan tugas yang berbeda.
Tiga orang tersangka DR, TC dan PSN berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu dan 2 (dua) orang tersangka inisial YRHS dan TE perperan sebagai pengedar sabu-sabu.