Polda Jambi Tindak 52 Kendaraan ODOL

20 May 2025 - 06:13 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menindak 52 kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) selama operasi 11 sampai 18 Mei 2025. Penindakan dilakukan bersama jajaran Polres.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. Adi Benny Cahyono menyebut, penindakan terbanyak dilakukan oleh Satlantas Polres Sarolangun dengan 29 kendaraan yang dikenai tilang. Penindakan lainnya juga dilakukan oleh Polres Batanghari sebanyak 15 kendaraan, Polres Merangin lima kendaraan, Polres Muaro Jambi dua kendaraan, dan Polres Kerinci satu kendaraan.

"Pada prinsipnya, seluruh jajaran Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas jajaran akan terus melaksanakan dan mendukung kebijakan serta program Korlantas Polri terkait Zero Over Dimension Over Loading," jelasnya dikutip dari Antara, Senin (19/5/25).

Selain penindakan hukum berupa tilang, ujarnya, petugas di lapangan juga melakukan kegiatan preemtif dan preventif sebagai bagian dari edukasi kepada para sopir dan pemilik kendaraan barang. Kombes Pol. Adi Benny menegaskan, seluruh jajaran Ditlantas Polda Jambi berkomitmen penuh mendukung kebijakan nasional dalam memberantas ODOL yang selama ini menjadi ancaman serius di jalan raya.

“Operasi penertiban ODOL ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan pengguna jalan dan menjaga infrastruktur agar tidak cepat rusak akibat kelebihan muatan,” ungkapnya.

(Ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment