Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,07 kilogram dan 61,5 gram ganja dari penangkapan 10 tersangka.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Thomas Panji Susbandharu, mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja yang dilaksanakan ini dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.
Baca juga : Polda Aceh Berhasil Ungkap Penimbunan 6,2 Ton BBM Bersubsidi
"Kami pastikan semua barang bukti narkoba hasil tangkapan dari tersangka dimusnahkan," ujar Dirresnarkoba dikutip dari Antaranews.com, Kamis (26/1/23).
Sebelum pemusnahan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi terlebih dahulu memastikan kandungan narkoba pada barang bukti. Pengujian barang bukti narkoba ini menggunakan kit identifikasi narkoba yang bertujuan untuk memastikan bahwa sabu dan ganja yang dimusnahkan adalah barang bukti asli. Pemusnahan ini merupakan hasil dari empat kasus laporan polisi yang ditangani Ditresnarkoba Polda Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Dirresnarkoba juga menambahkan jika dijumlah dengan harga ekonomis satu kilogram sabu seharga Rp 1,3 miliar. Maka 5,07 kilogram sabu harganya sekitar Rp 6,5 miliar. Sedangkan, untuk jumlah masyarakat yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan kasus narkoba ini sekitar 25.650 jiwa.
"Saya berharap peredaran narkoba ini dapat diatasi bersama-sama dengan masyarakat dan Instansi terkait guna untuk menyelamatkan dan tidak merusak generasi anak bangsa," harap Kombes Pol. Thomas Panji Susbandharu.
(sy/hn/um)